Home/CNG MUJI/Meninjau Langsung Proyek CNG MUJI di SPPG Kab. Purwakarta Untuk Program MBG
Meninjau Langsung Proyek CNG MUJI di SPPG Kab. Purwakarta Untuk Program MBG
Purwakarta, Jawa Barat – PT MUJ Energi Indonesia (MUJI) melakukan peninjauan strategis terhadap implementasi Compressed Natural Gas (CNG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagri Kaler 04, Kabupaten Purwakarta. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pasokan energi guna mendukung akselerasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah.
Sinergi Energi untuk Kesejahteraan Masyarakat Pemanfaatan CNG dalam program ini merupakan bukti nyata peran MUJI dalam menyediakan solusi energi yang tidak hanya andal, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan. Berdasarkan data lapangan, penggunaan CNG terbukti mampu meningkatkan efisiensi biaya bahan bakar secara drastis.
Bapak Ujang, Kepala SPPG Nagri Kaler 04, memberikan testimoninya terkait keunggulan teknis CNG dibandingkan bahan bakar konvensional lainnya:
“Penggunaan CNG memberikan efisiensi biaya operasional hingga 30% dibandingkan penggunaan LPG. Selain aspek ekonomis, faktor keamanan (HSE) menjadi keunggulan utama, di mana risiko insiden teknis pada CNG jauh lebih rendah, menjadikannya pilihan yang lebih aman untuk skala operasional besar.”
Akselerasi Kemandirian Energi Lokal Integrasi CNG MUJI ke dalam rantai pasok Program MBG mengusung tiga pilar utama:
Efisiensi Tinggi: Menekan biaya operasional program pemerintah agar anggaran dapat dialokasikan secara lebih maksimal.
Standar Keamanan Ketat: Mengedepankan prinsip Health, Safety, and Environment (HSE) pada fasilitas publik.
Kemandirian Lokal: Memperkuat ekosistem energi daerah untuk kebutuhan pemenuhan gizi generasi mendatang.
MUJI berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari solusi transformatif dalam menciptakan generasi Indonesia yang lebih kuat melalui penyediaan energi bersih yang inklusif dan berkelanjutan.
Catatan Redaksi:Kunjungan lapangan ini dilaksanakan pada periode non-operasional sesuai dengan Protokol Keselamatan Kerja dan Kepatuhan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, guna memastikan tidak adanya gangguan pada proses pelayanan publik.