Peningkatan tata kelola perusahaan yang baik dalam perseroan adalah proses berkesinambungan dan merupakan wujud komitmen kuat perseroan terhadap tata kelola perusahaan yang baik. Dalam setiap kegiatan usaha, PT MUJ Energi Indonesia menerapkan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Dengan diterapkannya prinsip-prinsip GCG yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kesetaraan, dan kewajaran, diharapkan Perseroan dapat mencapai pertumbuhan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab kepada pemegang saham.
PT MUJ Energi Indonesia senantiasa berusaha untuk tidak hanya memberikan manfaat bagi pemegang sahamnya saja, tetapi juga berusaha untuk berperan serta dalam pemenuhan kesejahteraan bagi karyawan dan masyarakat. PT MUJ Energi Indonesia berusaha agar keberadaannya tidak membebani dan merugikan masyarakat tapi justru harus dapat dirasakan membantu dan menguntungkan masyarakat, terutama bagi masyarakat Jawa Barat. Perseroan terus berusaha untuk bermanfaat bagi masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung. Kelahiran perseroan merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menambah kemanfaatan pemerintah kepada masyarakat. Melalui kegiatan usaha sektor hulu migas, kemanfaatannya diperuntukkan kepada masyarakat. Namun, perlu diakui bahwa kemanfaatan di sektor ini dikategorikan sebagai manfaat yang tidak langsung. Adapun yang disebut kemanfaatan langsung kami terjemahkan seperti menggelar program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Kantor Pusat:
Jalan Jakarta No. 40
Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat
40273
Kantor Representatif:
Bakrie Tower lt. 7 Suite E & F,
Rasuna Epicentrum
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-22 Kuningan, Jakarta Selatan, 12940